Kamis 23 Mar 2017 16:40 WIB

Berkas Pilkada Hilang, Fadli Zon Minta MK Lakukan Investigasi Internal

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai insiden hilangnya berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua di Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk sabotase atau kesengajaan. Karenanya, ia meminta agar MK serius membereskan persoalan tersebut. Hal ini penting menurut Fadli, lantaran berkas yang hilang tersebut diketahui sudah terlebih dahulu masuk dalam registrasi MK.

"Harusnya diinvestigasi, karena kalau berkas hilang itu sudah diregistrasi, sudah masuk, sudah ada tanda terima itu tidak boleh hilang. Kalau ada hilang itu bentuk sabotase atau kesengajaan mungkin," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

Menurutnya, kejadian hilangnya berkas tersebut tidak boleh sampai terjadi di lembaga yang telah dipercaya publik seperti halnya MK. Karenanya, perlu pembenahan juga di dalam MK usai insiden tersebut. Apalagi insiden hilangnya berkas melibatkan unsur internal pegawai MK.

"Enggak boleh seharusnya itu terjadi di MK, ya mestinya harus ada penyelidikan internal," kata Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyebutkan, kendati pegawai yang diduga terlibat telah dipecat ia juga meminta agar yang bersangkutan tetap diproses secara hukum. Hal ini agar dapat mengetahui tuntas dalang dari dibaliknya hilangnya berkas dan orang yang berkepentingan berkaitan hal tersebut.

Pasalnya berkas yang hilang tersebut bukanlah berkas biasa, melainkan berkenaan dengan proses sengketa Pilkada yang tengah dikerjakan MK. "Yang pasti kalau kaitannya sengketa itu kan tentu orang-orang yang sedang bertanding, orang-orang yang sedang berkompetisi, cuma siapa yang berkompetisi itu perlu dicaritahu," katanya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan hilangnya berkas karena adanya indikasi mafia peradilan Pemilu di MK. "Ya bisa saja tapi yang jelas ada kesempatan terakhir di situ (MK) untuk berkompetisi. Karena menang-kalah itu MK yang memutuskan atas sengketa itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement