Kamis 23 Mar 2017 15:35 WIB

Bandara Ngurah Rai Tutup 24 Jam Saat Nyepi

Penumpang berada di ruang tunggu di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, Rabu (18/5).(Republika /  Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penumpang berada di ruang tunggu di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, Rabu (18/5).(Republika / Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan ditutup selama 24 jam terkait peringatan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 28 Maret 2017. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agung Sudarsana di Denpasar, Kamis (23/3).

Sudarsana menjelaskan,penutupan bandara mulai 28 Maret 2017 pukul 06.00 Wita sampai dengan 29 Maret pukul 06.00 Wita. Selain bandara, selama Nyepi itu semua pintu masuk lewat pelabuhan laut di seluruh Bali juga ditutup. Demikian pula, dengan semua terminal pun ditutup.

Terkait dengan penutupan tersebut, pihaknya sudah duduk bersama dengan pihak-pihak terkait, seperti dengan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Tuban, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa, Padangbai, dan Celukan Bawang.

Demikian pula, dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Gilimanuk, Nusa Penida, dan sebagainya, bahkan hingga ASDP Gilimanuk-Ketapang. "Pada dasarnya kami semua sudah siap. Sebelumnya, juga sudah dilakukan pertemuan bertahap, teman-teman di kabupaten sudah duduk bersama pula dengan pemangku kepentingan terkait," ucap Sudarsana.

Di sisi lain, kata dia, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah berkirim surat kepada lima menteri terkait dengan penutupan sementara bandara dan akses masuk menuju Pulau Dewata saat Nyepi. Kelima menteri tersebut, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Surat pemberitahuan kepada lima menteri terkait itu dengan harapan dapat meneruskan kepada seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia maupun mancanegara.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 003.2/19517/DPIK tentang Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1939, tertanggal 6 Desember 2016 tersebut juga berisi imbauan agar umat Hindu dapat melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan khusyuk dan khidmat sesuai dengan ajaran agama Hindu.

Catur Brata Penyepian yang dilakukan umat Hindu pada Hari Suci Nyepi meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan), serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang, atau hura-hura (amati lelanguan).

"Dispensasi secara tradisional yang dikeluarkan oleh desa pakraman atau desa adat seperti mengangkut orang sakit, melahirkan atau tertimpa musibah tetap berlaku sesuai tradisi," ujarnya.

Bagi instansi pemerintah dan swasta yang melaksanakan tugas saat Nyepi agar menyiapkan petugasnya di tempat tugasnya sehari sebelum Nyepi (27 Maret 2017). "Mari kita bersama-sama mendukung kearifan lokal yang sudah mendunia ini," kata Sudarsana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement