Rabu 22 Mar 2017 23:05 WIB

WN Malaysia Penyelundup Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang warga negara Malaysia dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/3). Dia terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.‎

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni kepada terdakwa M Firdaus. Majelis hakim menyatakan Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan ‎bersalah memiliki atau menguasai narkotika golongan 1.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun," kata Sri.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. "Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dipotong masa tahan," ujar dia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Nova meminta agar terdakwa dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan oleh JPU Nova.

Perkara ini berawal saat petugas Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut mengamankan seorang warga negara Malaysia yang kedapatan membawa 1,025 kg sabu. Berdasarkan paspor yang dimilikinya, warga negara Malaysia yang diamankan itu bernama Mohamad Firdaus bin Sulaiman, asal Pulau Penang, Malaysia.

Dia tiba di Bandara Kualanamu pada Kamis (4/8/2016), pukul 15.45 WIB dengan menumpang pesawat Air Asia QZ-105. Usai diperiksa di bandara, pihak bea dan cukai lalu menyerahkan Firdaus kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement