Rabu 22 Mar 2017 20:44 WIB

Polisi Periksa 16 Korban Kekerasan Seksual

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Kepolisian Resor Karanganyar telah melayangkan permohonan visum et repertum kepada Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka Fajarudin (29 tahun). Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan visum tersebut menjadi bagian dari penyidikan atas kasus pencabulan tersebut. 

Selain itu, polisi juga telah memeriksa 16 korban tindak pencabulan yang dilakukan Fajarudin. "Untuk perkembangan dari penyidikan kami telah memeriksa korban dan juga telah dilayangkan permohonan visum ke rumah sakit," jelas Ade Rabu (22/3).

Dia menjelaskan dari 16 korban tindak pencabulan yang dilakukan Fajarudin dalam kurun waktu 2003 hingga 2016, sebanyak empat korban saat ini sudah menginjak dewasa dengan kisaran umur 20 tahun. Kendati demikian polisi tetap memberi pendampingan terutama layanan psikolog untuk menghilangkan trauma pada korban. 

"Dari 16 korban tersebut saat tindakan pencabulan dilakukan berusia pada kisaran 8 hingga 10 tahun, saat ini 12 korban masih di bawah umur, empat korban sudah menginjak dewasa," kata dia. 

Fajarudin dicokok polisi setelah melakukan pencabulan terhadap 16 anak di bawah umur. Aksi warga Tegal Gede, Karanganyar itu telah berlangsung selama 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 2000 hinga Rp 5000. Selain itu tersangka juga tak segan untuk memperlakukan kasar korban dengan cara menarik baju jika korban melakukan perlawanan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement