REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong pemerintah daerah menyediakan keterbukaan data dan informasi pelayanan publik.
Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan pada Kemenpan RB untuk meningkatkan pelayanan publik dan e-goverment, terutama berkaitan dengan e-budget. Menurutnya, keterbukaan anggaran yang dikelola pemerintah daerah memudahkan publik untuk mengontrol.
"Open data adalah prinsip partisipasi keterbukaan. Sehingga ada kontrol dan partisipasi masyarakat untuk memacu layanan publik," kata dia dalam diskusi "Inovasi dalam Pelayanan Publik Melalui Data yang Terbuka: Belajar dari Lintas Sektoral Indonesia" di Kemenpan RB, Rabu (22/3).
Ia menjelaskan, keterbukaan data bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses data publik. Pun hal itu tidak lepas mendorong perwujudan pelayanan publik yang lebih baik.
Berdasarkan arahan Menpan RB Asman Abnur, keterbukaan data akan memudahkan target mewujudkan pelayanan pemerintahan berbasis teknologi dan elektronik.
"Keterbukaan pintu masuk masukan kritik untuk perbaikan konstruktif dari masyarakat. Menjaring pemikiran kreatif untuk solusi perbaikan layanan. Kita namakan inovasi dalam rangka percepatan pelayanan publik," tutur Diah.
Sementara itu, Direktur Open Data Labs Jakarta, Andreas Pawelke menjelaskan, banyak hal yang dapat dilakukan dengan keterbukaan data dan informasi dari pemerintah daerah. Salah satu tujuannya yakni memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat.
"Sebaiknya pemerintah pusat aktif berkomunikasi dengan pemda terutama berkaitan dengan penyebaran inovasi," jelasnya.
Pawelke menyebut, keterbukaan data akan mengubah interaksi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Sebab, keterbukaan data yang disediakan pemda bermakna pemerintah mulai membuka diri dengam data dan informasi ke masyarakat.