REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Massa dari Gerakan Umat Islam Sumenep (GUISS) menuntut sosialisasi wawasan kebangsaan berhadiah sejumlah barang dengan simbol agama tertentu kepada siswa sekolah dasar setempat diusut tuntas oleh polisi.
"Kegiatan itu sudah masuk kategori penodaan dan penistaan agama. Polisi harus memproses hukum dan menindak pelaksana kegiatan tersebut," kata Koordinator Aksi Bela Akidah 213, Ach Farid Azzyadi, di Sumenep, Jawa Timur, Selasa (21/3).
Aksi Bela Akidah 213 yang dilakukan massa GUISS itu di dua lokasi, yakni depan Kantor Bupati dan Mapolres Sumenep. Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus desakan kepada Polres Sumenep supaya mengusut dan menindak tegas pelaksana sosialisasi wawasan kebangsaan kepada siswa sejumlah sekolah dasar dengan hadiah berupa barang bersimbol agama tertentu.
Sebelumnya, seperti dikutip Antara, pada 21 Februari 2017 dilaporkan Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Sumenep bekerja sama dengan yayasan Sejahtera Bangsa Mulia menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan di sejumlah SD di Kecamatan Manding dan kota.
Di akhir acara, siswa SD yang menjadi peserta sosialisasi wawasan kebangsaan mendapat hadiah berupa sejumlah barang bersimbol agama tertentu yang tidak sama dengan keimanan para peserta kegiatan.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kegiatan tersebut telah menimbulkan kerawanan sosial dan bisa memicu konflik antarumat beragama. Polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut," kata Farid.
Massa GUISS juga meminta bupati Sumenep bertindak tegas kepada pimpinan dinas pendidikan setempat yang dinilai lalai dan tidak berhati-hati, ketika memberikan izin kepada pelaksana untuk menggelar kegiatan di sejumlah SD.
Mereka mendesak pimpinan Dinas Pendidikan Sumenep mengagas kegiatan serupa sebagai rehabilitasi kepada siswa sejumlah SD yang sudah menjadi peserta sosialisasi wawasan kebangsaan dengan hadiah simbol agama tertentu itu.