Selasa 21 Mar 2017 17:53 WIB

Pemeriksa Pajak: Syahrini Masuk Sebagai Terperiksa

Syahrini
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Syahrini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno mengakui penyanyi Syahrini masuk sebagai wajib pajak yang sedang diperiksa sebelum dapat mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Oh kalau Syahrini iya. Itu masih proses pemeriksaan, jadi kita selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," kata Handang yang juga tersangka kasus suap itu di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Sebelumnya pada sidang Senin (20/3) jaksa penuntut umum menunjukkan gambar Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan (Handang Soekarno).

Surat bersifat sangat segera, perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Selain nama Syahrini, juga muncul nama dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dalam pembicaraan Handang dan ajudan Dirjen Pajak bernama Andreas Setiawan.

"Politisi (Fadli dan Fahri) untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja karena harus diwakili kalangan politisi, di Senayan kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau untuk ikut program pengampunan pajak," tambah Handang.

Handang pun mengaku nama-nama tersebut muncul karena ia tertangkap saat pulang kerja dan masih membawa dokumen kantor. "Kebetulan saat saya ditangkap, saya pulang kerja. Jadi berkas itu kan ada di tas saya, tas kerja. Jadi itu kerjaan sehari-hari dan beliau itu salah satu contoh panutan saat kita melakukan program pengampunan pajak untuk politisi di DPR, termasuk di dalamnya itu, beliau artis itu, Syahrini," ungkap Handang.

Jaksa penuntut umum KPK seusai sidang Senin (20/3) dalam kasus 'Country Director' PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengatakan bahwa nilai pajak Syarini yang sedang diperiksa hampir Rp 1 miliar. "(Nilai pajaknya) hampir Rp 1 miliar, sekitar Rp 900-an juga untuk tahun 2015 atau 2016, Syahrini ini kan bukan perusahaan, dia perorangan, dia wajib pajak," kata JPU KPK Asri Irwan.

Ia mengatakan setidaknya ada 16 perusahaan ditambah individu lain yang sedang diperiksa pajaknya oleh Handang. Di sini tidak ada perusahaannya, tapi perorangannya ada Syahrini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement