Selasa 21 Mar 2017 16:23 WIB

Katon: Sistem Borongan Penarikan Royalti dari Karaoke Rawan Korupsi

Katon Bagaskara
Foto: Dok Republika
Katon Bagaskara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mekanisme penarikan royalti lagu dari pengusaha karaoke secara borongan oleh pemerintah lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dinilai rawan korupsi. Pemerintah diimbau menerapkan sistem yang canggih, mudah dan tidak mahal, dan sudah diterapkan di negara lain, yakni berbasis teknologi sehingga pungutan royalti dari perusahaan  karaoke berbasis pada setiap lagu yang diputar.

Dengan demikian, pembagian royalti kepada yang berhak dapat akurat. Di sisi lain, perusahaan karaoke juga tenang karena membayar royalti sesuai dengan rumusan yang mereka gunakan atau jual.

“Saya tidak setuju dengan sistem royalti borongan per ruang per tahun, Rp 50 ribu atau berapapapun. Karena dengan mekanisme itu perhitungan royalti yang nantinya dibagikan kepada setiap pemegang royalti juga abu-abu. Kalo sudah abu-abu berpotensi korupsi,” ujar musisi sekaligus pencipta lagu, Katon Bagaskara saat dihubungi Selasa (21/3), mengomentari adanya kontroversi tarif royalti yang dikenakan kepada rumah karaoke, demi menegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

Menurut Katon, jika semua pihak punya niat baik, sebenarnya bisa digunakan  teknologi yang bisa menghitung berapa lagu dan lagu apa saja yang diputar di ruang karaoke, setiap hari selama setahun. Malaysia dan Singapura juga sudah menerapkan teknologi itu sekitar 10 tahun. 

“Dengan menerapkan teknologi ini semua perhitungan menjadi detail dan transparan, jelas lagu apa saja dan berapa kali yang diputar. Dengan tarif royalti per lagu misalnya Rp 200 sekali putar, maka nantinya perhitungan penarikan dan pembagian royaltinya juga jelas, dan semua pihak tidak ada yang dirugikan,” kata Katon.

Untuk menggunakan teknologi itu di tempat karaoke, kata dia, juga tidak sulit. Pun tidak mahal dibanding dengan potensi ekonomi yang bisa didapatkan pemerintah. “Biaya sewa teknologi itu hanya sekitar Rp 50 miliar per tahun, sementara potensi pendapatannya Rp 3,1 triliun. Pemerintah bisa menyediakan teknologi itu dan kemudian bisa mendapatkan lebih banyak pendapatan dari yang dikeluarkan.

“Pengusaha dan pemerintah tinggal duduk bersama, jadi tidak perlu berdebat dan berantem. LMKN ini sudah dua tahun, seharusnya bisa menerapkan sistem yang tidak rapuh dan abu-abu," kata pelantun lagu 'Negeri di Awan' ini.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement