Selasa 21 Mar 2017 12:20 WIB

Buang Sampah Sembarangan di Kab Bandung, Denda 5 Juta

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Winda Destiana Putri
Sampah
Foto: Antara
Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan mengungkapkan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kabupaten Bandung. Maka, pihaknya tidak segan akan memberikan denda kepada yang bersangkutan bahkan bisa berujung dengan ancaman kurungan penjara.

"(Buang sampah sembarangan) Tindak Pidana Ringan, dengan denda Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta bahkan bisa dikurung," ujarnya, Selasa (21/3).

Menurutnya, pihaknya sudah bekerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk menggalakkan pemantauan jika ada yang membuang sampah sembarangan. Salah satunya dengan aparat di Lanud Sulaeman.

Ia menuturkan, masyarakat juga bisa melaporkan jika ada warga yang membuang sampah sembarangan. Dengan cara di foto saat membuang sampah sebagai barang bukti untuk menindak.

Dirinya menuturkan, terlepas dari minimnya keberadaan tong sampah di area publik. Pihaknya menilai masyarakat di Kabupaten Bandung atau diluar daerah masih banyak yang membuang sampah di Kabupaten Bandung.

"Masyarakat yang membuang sampah segera ditindak, kami sudah mengintruksikan instansi terkait agar siapapun yang membuang sampah tangkap, laporkan dan nanti akan disidang," katanya.

Gun Gun menambahkan pihaknya terus membenahi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Dengan menyiapkan tempat sampah di area publik. Selain itu, pembenahan armada angkutan sampah terus dilakukan dan ditata.

Menurutnya, pihaknya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung agar dalam setiap ceramah keagamaan diselipkan materi tentang lingkungan.

"Himbauan agar masyarakat menjaga lingkungan dan jangan sekali-kali membuang sampah kalau ketahuan ada tindakan hukum yang berlaku di kabupaten Bandung," katanya.

Saat ini katanya, sudah terdapat tiga orang warga yang disidang karena membuang sampah sembarangan. Persidangan sudah dilakukan sejak satu pekan kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement