Selasa 21 Mar 2017 09:43 WIB

Polisi Bekuk Penipu Bermodus Penggandaan Uang

Rep: Christiyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Uang
Uang

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria dibekuk di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang karena dilaporkan menipu dengan modus penggandaan uang. Pelaku bernama Iwan Junaidi ini meraup ratusan juta rupiah dari para korbannya dengan iming-iming akan digandakan menjadi miliaran rupiah.

Iwan, yang tercatat sebagai warga Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat, harus meringkuk di tahanan karena menipu dua korban bernama Basori dan Muhajir. Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Dyan Vicky Sandhi menerangkan dari Basori tersangka memperoleh Rp 70 juta dan dari Muhajir Rp 90 juta.

"Uang tersebut dijanjikan pelaku berkembang menjadi Rp 7 miliar dengan ritual tertentu," jelas Vicky melalui keterangan tertulis, Senin (20/3).

Namun setelah ditunggu-tunggu uang yang dijanjikan tak kunjung muncul. Padahal uang tersebut sudah diserahkan sejak 23 Januari silam. Kedua korban pun merasa tertipu sehingga melaporkan aksi Iwan ke aparat kepolisian setempat. Kemarin (20/3) aparat Polsek Gondanglegi langsung menangkap pelaku dan menggiringnya ke tahanan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat sarana ritual yang terdiri atas bunga tujuh rupa, satu set dupa, kemenyan, dan tungku. Turut diamankan pula berbagai jenis pusaka.

Pusaka-pusaka itu meliputi lima keris (nogo sosro, omyang jimbe, dan naga welang), satu tombak nogo temanten, 16 buah diduga emas lantakan persegi panjang, 63 buah emas lantakan, serta 15 kardus kosong yang diduga akan dipakai sebagai tempat uang hasil ritual.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan pelaku 378 jo 56 KUHP tentang penipuan. Ia kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement