Selasa 21 Mar 2017 07:48 WIB

Satu Hari Keluar Lidik, Tim Hukum Nilai Kasus Sandi Politis

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno (kiri) meninggalkan kantor polisi usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/3).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno (kiri) meninggalkan kantor polisi usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang, Jakarta, Jumat (17/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tim Hukum Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menilai, pemanggilan Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang kini mencuat syarat dengan muatan politis. Hal itu dinilai tak lepas dari status Sandiaga yang kini menjadi kontestan Pilkada DKI Jakarta.

Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, perkara ini terjadi pada Desember 2012 dan tiba-tiba muncul lagi ketika Sandi menjalani proses kampanye jelang pemilihan putaran kedua 19 April mendatang. Selain itu, kata dia, polisi langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan persis sehari setelah pelaporan.

"Hanya dalam tempo satu hari dan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2017, diterbitkanlah surat panggilan," kata Yupen di Posko Pemenangan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3) malam.

Perkara ini merupakan polemik penjualan sebidang tanah seluad sekitar 3.115 meter persegi di Curug Raya kilometer 35, Tangerang. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro oleh Djoni Hidayat melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo pada 8 Maret lalu. Sehari kemudian, kepolisian telah mengeluarkan surat penyelidikan.

"Dalam kapasitas paslon kami, kemudian aparat penegak hukum bertindak sangat cepat, luar biasa agresif, dalam satu hari lidik, seminggu kemudian panggilan polisi," katanya.

Yupen meyakini, Sandiaga tak terlibat sama sekali dalam perkara tersebut. Hal itu juga dipertegas Sandi bahwa dirinya tak terlibat dan selalu taat hukum dalam menjalankan bisnis selama menjadi pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement