Selasa 21 Mar 2017 08:27 WIB

LPAI Desak Pembentukan Satgas Perlindungan Anak Setiap RT/RW

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Angga Indrawan
Seto Mulyadi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) perlindungan anak di RT/RW masing-masing daerah.

"Kami mengajurkan mendesak supaya ada satgas perlindungan anak di setiap RT/RW di mana yang menjadi anggota satgas ya warga itu sendiri," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi saat dihubungi, Senin (20/3).

Menurutnya, satgas perlindungan anak akan memberdayakan masyarakat untuk memantau daerahnya. Satgas perlindungan anak sudah dibentuk di sejumlah daerah, seperti Tanggerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Bengkulu Utara. Menurutnya, warga tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran saat sudah terjadi kasus kekerasan terhadap anak.

Satgas perlindungan anak bertugas memantau dan menyadarkan warganya agar lebih peduli pada anak-anak mereka. Satgas tersebut, ia melanjutkan, merupakan usaha preventif dalam memberikan rasa nyaman keluarga di suatu daerah.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menjelaskan, perlindungan terhadap anak harus lantang disuarakan pada masyarakat. Ia mengutuk terungkapnya kasus jaringan pedofilia di media sosial. "Waktu kami ketemu Kemkominfo (kementerian Komunikasi dan Informatika), kami sarankan, sesuatu yang berkonten pornografi bahaya untuk perkembangan jiwa anak," tutur dia.

Kak Seto menegaskan, kecanduan pornografi tak kalah bahayanya seperti pengguna narkoba. Sehingga ia menegaskan, ketegasan pemerintah untuk aktif menutup konten bermuatan pornografi harus terus dikritisi.

Kendati demokian, Kak Seto mengingatkan, pemerintah jangan sampai lalai merehabilitasi anak korban kejahatan seksual. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah anak itu menjadi pelaku di kemudian hari.

"Dinas kesehatan, dinas sosial setiap kabupaten/kota harus peduli pada para korban," jelasnya.

Kak Seto mengingatkan, penegakan hukum kejahatan seksual terhadap anak harus dilakukan setegas-tegasnya. Pemerintah mempunyai payung hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Selain punya UU Perlindungan Anak dengan sanksi pemberatan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak, mohon juga ada penindakan tegas pada pelaku ini," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement