REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Muhammadun mengatakan kebijakan baru pemohon paspor baru memiliki deposit tabungan dengan jumlah minimal Rp 25 juta masih sebatas wacana.
"Itu baru sebatas ide," ujar dia di Mataram, NTB, Senin (20/3). Dia menilai, kebijakan baru tersebut bisa saja menekan maraknya keberangkatan TKI non prosedural asal NTB selama sistem yang lainnya juga mengikuti.
Menurutnya, selama ini pun Imigrasi telah memiliki prosedur dalam mencegah keberangkatan TKI non prosedural seperti imigration security clearance (ISC), wawancara, dan pemeriksaan dokumen. Ia juga menyoroti negara tujuan seperti Malaysia yang seakan masih membuka pintu bagi TKI non prosedural.
Muhammadun meminta perlu ada kerja sama lebih maksimal antar dua negara dalam mencegah TKI non prosedural. "Selama Malaysia masih menerima TKI masuk secara ilegal, maka tidak bisa dibendung melalui jalan tikus," katanya menambahkan.