Ahad 19 Mar 2017 20:28 WIB

Media Sosial Harus Aktif Menyaring Akun Berkonten Paedofilia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pencegahan Pornografi dan Cyber Crime Maria Advianti mengatakan, untuk mencegah kasus paedofilia semakin berkembang, terutama di media sosial tidak hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah, aparat serta masyarakat saja.

Pengelola media sosia dinilai juga perlu proaktif dalam mencegah paedofilia dan kekerasan seksual pada anak lainnya melalui sistem yang mereka miliki. Maria menjelaskan, media sosial memang mempunyai aturan main apabila terdapat hal-hal berbau pornografi atau kriminal di suatu akun maka penggunanya diharapkan dapat melaporkan ke pengelola media sosial terkait agar akun tersebut diblokir.

KPAI berharap, pemerintah dapat melihat kembali aturan main di UU Pornografi No 44 Tahun 2008 yang tertulis jelas bahwa pemerintah harus aktif dalam melakukan perlindungan anak dari pornografi.

"Aktifnya bagaimana? media sosial harus mengikuti aturan main di wilayah Indonesia, walaupun online tapi mereka masuk kesini kan ada aturan mainnya," kata Maria kepada Republika, Ahad (19/3).

Pengelola media sosial harus mengikuti aturan di Indonesia untuk mencegah maraknya kasus pedofilia dan tindak kriminal lainnya. Apalagi, di Indonesia pornografi masuk ke dalam ranah tindak pidana sedangkan di negara lain belum tentu sama sehingga tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari masyarakat saja. Maria mengatakan, apabila para pengelola media sosial dapat menyesuaikan aturan di setiap negara, terutama di Indonesia maka anak-anak bisa lebih terjamin perlindungannya.

"Pihak Facebook atau media sosial lainnya harus proaktif melakukan pemantauan kalau ada akun-akun seperti ini," ujar Maria.

Maria menambahkan, KPAI terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk kasus pedofilia di sosial media. Dalam hal ini, KPAI bertugas untuk mementingkan anak-anak yang menjadi korban agar bisa mendapatkan rehagbiltiasi melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Sejauh ini, jumlah anak yang menjadi korban sekitar puluhan.

Maria mengatakan, KPAI jumlah anak-anak yang menjadi korban ke depannya akan terus bertambah hingga ribuan. Sebab, aturan main dalam akun Facebook Official Candy's yakni para member harus mengunggah foto atau video anak-anak yang menjadi korban dan tidak boleh ada anak yang sama.

"Sementara ini membernya ada 7 ribuan, kalau aturan main itu dijalankan berarti ada ribuan anak yang jadi korban," ujar Maria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement