REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Polda Papua membongkar praktik judi online beromset miliaran rupiah di Timika dan menangkap tiga orang tersangka. Pembongkaran kasus judi online yang dilakukan Subdit ii Perbankan, Cyber Crime dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah penyidik menyelidiki laporan tersebut.
"Pada Sabtu (18/3) tiga orang ditangkap," kata Kasubdit II Direskrimsus Polda Papua AKBP Juliarman Pasaribu di Jayapura, Ahad (19/3).
AKBP Pasaribu mengatakan ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura yaitu S alias GW (60) berpesan sebagai bandar atau pemilik website judi online, L alias G (42) berperan sebagai penghitung, pengumpul serta memantau nomor judi yang keluar. Sedangkan SL (42/wanita) berperan sebagai akuntan yang bertugas membuat laporan pemasukan dan pengeluaran pada perjudian ini. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp 82 juta, belasan buku tabungan dan kartu kredit, Kartu ATM, layar LCD 49 inchi yang digunakan untuk memantau perputaran judi online dari Sydney Australia, Singapura dan Hongkong.
"Judi online yang beroperasi di Timika diduga beromset miliaran rupiah, walaupun dari pengakuan tersangka berkisar Rp600 juta-Rp700 juta," kata AKBP Pasaribu seraya menambahkan, akan terus mendalami kasus tersebut karena server judi tersebut berpusat di Munich, Jerman.
Polda Papua melalui Mabes Polri akan bekerja sama dengan Jerman dan FBI, Amerika Serikat mengungkap jaringan judi online. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubatan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.