Ahad 19 Mar 2017 13:42 WIB

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru, YLKI: Ini Kebijakan Kontradiktif

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hazliansyah
Paspor
Foto: depok.imigrasi.co.id
Paspor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatur kebijakan baru bagi para pemohon paspor baru dengan mewajibkan pemohon memiliki deposit tabungan dengan jumlah minimal Rp 25 juta. Aturan ini sesuai dengan surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2017.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kebijakan ini harus dibatalkan. Ia menilai, aturan yang diterapkan oleh pemerintah tersebut merupakan kebijakan kontradiktif dan mengada-ada.

“Itu kebijakan kontradiktif dan mengada-ada. Harus dibatalkan,” kata Tulus saat dihubungi, Ahad (19/3).

Dia menjelaskan, pemerintah selama ini menerapkan kebijakan bebas visa bagi wisatawan asing ke Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendulang devisa dari para wisatawan.

“Tapi hasilnya kosong melompong, malah merugikan negara karena pendapatan dari sektor visa hilang,” ujar dia.

Namun, menurut dia, kebijakan ini malah kontradiktif dengan aturan baru pembuatan paspor baru dengan deposito Rp 25 juta, yang justru menghasilkan devisa negara.

“Sekarang malah pemerintah akan melarang warganya pergi ke luar negeri, yang notabene menghasilkan devisa. Ini kan kontradiktif,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement