REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian akan menggugat Polda Sumatra Utara. Langkah ini diambil Burhanuddin pascagugatan praperadilannya diterima dan status tersangkanya dalam kasus penguasaan dan pemakaian lahan seluas 2,1 hektare tanpa izin di Jalan Pancing, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, diminta dicabut.
“Gugatan praperadilan yang saya menangkan di PN Medan, 14 Maret 2017, menunjukkan telah terjadi kesalahan prosedur. Saya akan menggugat Polda Sumut dan PT Pancing Bussiness Center sebagai penyerobot yang sesungguhnya,” kata Burhanuddin, Sabtu (18/3).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/3), hakim tunggal, Morgat Simanjuntak telah memenangkan gugatan praperadilan Burhanuddin terhadap Polda Sumut. Dengan adanya putusan ini, status tersangka yang disandang lulusan Akmil 1981 itu pun diminta dicabut.
“Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan penyidik Polda Sumut untuk mencabut status Burhanuddin sebagai tersangka dengan alasan belum cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan,” kata Direktur LBH Al Washliyah, Ibeng Syafruddin Rani, selaku kuasa hukum Burhanuddin.
Dalam kasus ini, pihak Burhanuddin menilai, proses pemeriksaan dan penyidikan tidak objektif, transparan, dan akuntanbel. Terlebih lagi, ditinjau dari aspek yuridis, kepemilikan lahan tersebut masih belum jelas karena masih berperkara di Mahkamah Agung. Hal itulah, kata Ibeng, yang membuat aduan Dirut PT Pancing Bussiness Centre bahwa Burhanuddin telah menyerobot lahan yang ditempati Sekolah Cinta Budaya itu tidak berlandaskan hukum.
“Dirut PT Pancing Bussiness Centre, Anton Edison Panggabean tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor,” ujar dia.
Ibeng mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan gugatan hukum dengan membuat laporan polisi tentang pencemaran nama baik dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pancing Bussiness Centre dan Polda Sumut. Pihaknya pun akan mengingatkan Yayasan Chong Wen untuk menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan yayasan.
Kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri Sekolah Cinta Budaya ini telah dialihkan dari PT Pancing Bussiness Centre kepada Yayasan Chong Wen. Namun, Ibeng mengatakan, timnya akan memikirkan langkah lebih lanjut terkait aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Tanah milik klien kami ternyata telah dialihkan sebagian oleh PT Pancing Bussiness Centre kepada Yayasan Chong Wen. Ironisnya, lagi di atas lahan yang statusnya masih bersengketa itu dibangun Sekolah Cinta Budaya. Pengalihan tersebut bahkan setelah SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dibatalkan oleh PTUN Medan,” kata Ibeng.
Selain segera menyurati Polda Sumut untuk mencabut penetapan tersangka Burhanuddin. Ibeng mengatakan, pihaknya juga meminta penyidik untuk dapat mengembalikan barang yang telah disita sebelumnya. “Gugatan balik akan kami ajukan akhir Maret, dua minggu ke depan kami ajukan terhadap Pt Pancing Bussiness Center, Yayasan Chong Wen dan Polda Sumut,” ujar dia.