REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 13 pasangan suami istri mengikuti isbat nikah gratis yang digelar di aula Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Depok, Jumat (17/3). Dengan isbat nikah, 13 pasangan tersebut kini telah diakui negara dan berhak mendapatkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Depok. "Isbat nikah ini merupakan kegiatan perdana untuk tahun 2017," kata Camat Panmas, Depok, Utang Wardaya.
Ke 13 peserta isbat nikah tidak hanya dari Kecamatan Tapos. Tapi, ada juga dari wilayah kecamatan lain. "Peserta tidak hanya berasal dari wilayah Kecamatan Panmas, tapi juga ada yang dari Tapos, Bojongsari, Sukmajaya, dan Cilodong, masing-masing satu pasang. Sisanya sembilan pasang dari Kecamatan Panmas," terang Utang.
Menurut Utang, sosialisasi telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Kemudian, dilanjutkan disebar ke 63 kelurahan dan di diteruskan kembali kepada pengurus RW. "Kami sudah memberikan surat edaran, masalah si pasangan mau mendaftarkan diri dan melakukan pemberkasan atau tidak itu hak mereka, yang jelas kami sudah memberikan sosialisasi berupa surat edaran. Syaratnya tidak boleh untuk nikah yang kedua, harus pertama," tegasnya.
Utang mengaku, banyak keuntungan yang dapat diambil jika pasangan suami istri sudah memiliki surat nikah dan tercatat di KUA. "Legalisasi berguna untuk memberikan kepastian administrasi kependudukan yang nantinya berimbas pada pengakuan anak secara hukum.Pengakuan ke orangtua juga jelas. Surat-surat nikah dapat mempermudah pelayanan-pelayanan kependudukan juga, seperti hak waris, akta nikah, kelahiran, dan sebagainya," jelasnya.
Sarmanah, salah satu pasangan asal Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya, Depok mengaku terbantu dengan adanya isbat nikah gratis yang diselenggarakan Disdukcapil Depok. "Kini saya menjadi lebih mudah mendapatan surat dan administrasi kependudukan. Alhamdulillah pengurusannya mudah dan gratis. Sekarang kami sudah punya akta nikah," ucapnya.
Staf Disdilcapil Depok, Nopendi mengatakan, isbat nikah gratis tahun lalu juga sudah diadakan di setiap kecamatan. Namun, untuk tahun ini, isbat nikah akan dilaksanakan hanya di lima kecamatan se-Kota Depok dengan target peserta sampai 330 pasangan suami istri.
"Meskipun hanya di lima kecamatan, untuk warga di enam kecamatan lainnya tetap bisa ikut pelaksanaan isbat nikah gratis di kecamatan lain yang melaksanakan kegiatan serupa," paparnya.
Nopendi mengatakan, dalam kegiatan isbat nikah gratis terdapat tiga hal yang dilakukan. Yaitu, pengesahan perkawinan oleh Pengadilan Agama, penerbitan kutipan akta nikah oleh KUA setempat, dan penerbitan akta kelahiran.