Jumat 17 Mar 2017 12:11 WIB

Pelaku Anak Kasus Pedofilia Daring akan Diberi Pendampingan

Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi keberhasilan aparat Polda Metro Jaya yang meringkus empat pelaku pedofilia daring yang beroperasi di media sosial Facebook menggunakan akun "Official Candy's Group".

Mensos melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3), mengatakan dua dari empat pelaku yang diamankan masih berusia anak sehingga Kementerian Sosial akan memberikan konseling dan pendampingan. "Tim terdiri atas para pekerja sosial, tenaga medis, dan psikolog. Seluruhnya ada 18 orang. Tugasnya adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak," katanya.

Dari empat pelaku tersebut, dua di antaranya berusia anak masing-masing SH (16) dan DF (17) kini berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak (Shelter) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta.

Mereka dirujuk Polda Metro Jaya pada Jumat (10/3) pukul 21.00 WIB ke Shelter. Sesuai prosedur tetap, keduanya ditampung di Rumah Antara. Di tempat ini, tim akan melakukan registrasi, observasi, dan terapi awal.

Ia mengatakan kedua pelaku yang merupakan admin dari "Official Candy's Group" di Facebook ini akan berada di Rumah Antara maksimal selama satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut tim akan melakukan penelusuran. Apabila proses tersebut selesai dan telah ditemukan bentuk penanganan yang tepat, mereka akan dipindahkan ke asrama yang juga berada di komplek shelter.

"Mereka masih berusia anak sehingga selama proses penyidikan berjalan mereka tidak boleh ditahan di penjara. Mereka dititipkan di Shelter Kemensos di Bambu Apus. Sekarang proses observasi dan terapi masih berjalan, tapi memang belum sangat mendalam karena mereka masih harus bolak-balik menjalani pemeriksaan di Polda Metro," kata Mensos.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/3), menyatakan Subdit VI Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap empat pengelola (admin) grup Facebook bernama Official Candy's Group.

Grup ini dijadikan sebagai wadah berbagi video dan foto yang memuat konten pornografi anak. Diperkirakan lebih dari 7.000 anggota aktif dalam grup tersebut.

Para admin bertugas menerima anggota baru serta mengeluarkan anggota yang tidak aktif atau tidak ikut mengirimkan gambar atau video pelecehan anak di bawah umur. Polisi mencatat setidaknya ada 500 film dan 100 foto bermuatan pornografi anak dalam grup Facebook "Official Candy's Groups".

Para anggota grup harus rutin mengirim video atau gambar pornografi anak terbaru yang belum pernah dikirim ke grup manapun. Apabila tidak melakukannya, para pelaku yang berperan sebagai admin grup akan memberikan sanksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement