Jumat 17 Mar 2017 11:29 WIB

Sandiaga Penuhi Panggilan Polsek Tanah Abang

Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah) saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada oleh KPU DKI Jakarta di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (tengah) saat menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada oleh KPU DKI Jakarta di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Ahad (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno memenuhi panggilan Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3) pagi. Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas perseteruan yang berakhir menjadi kasus pencemaran nama baik.

Sandiaga datang menggunakan kostum olahraga berupa kaos berwarna biru dengan tulisan 'Jakarta Berlari'. Lengkap dengan celana olahraganya, dia didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi, Yupen Hadi.

Pasangan dari Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersebut datang ke Polsek Metro Tanah Abang pada pukul 09.05 WIB dan keluar usai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB.

Seusai memberikan keterangan Sandiaga mengatakan dia sebagai saksi pada suatu laporan berkaitan dengan sebuah perseteruan yang mungkin diakibatkan kesalahpahamanan oleh dua orang anggota komunitas lari. "Ada sekitar delapan sampai sembilan pertanyaan. Justru pertanyaannya seputar saya ada di mana saat kejadian itu dan apa saya mengerti permasalahan tersebut. Dan jawababnya saya tidak ada saat kejadian itu," kata Sandiaga.

Sandiaga menyatakan, merasa tidak mengerti relevansinya dengan dirinya dan tidak memiliki urusan sama sekali dengan perseteruan mereka. Sementara itu, Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanah Abang, Kompol Mustakim mengatakan pemeriksaan Sandiaga berdasarkan berita yang marak di media sosial.

Pemanggilan terhadap Sandiaga terkait kasus pencemaran nama baik, di mana pihak pelapor adalah Dini Indrawati Septiani, sedangkan pihak terlapor adalah Eli.

"Dulu itu kan komunitas lari ada perseteruan gitu loh, cewek sama cewek. Ngapain jangan gila lu. Hanya kata-kata itu saja, jangan gila lu. Laporannya pencemaran nama baik. Padahal dia kan enggak gila, dikatain gila. Pada saat itu komunitas lari ada sekitar lima atau enam orang," kata Mustakim.

Mustakim juga membantah kalau pemeriksaan terhadap Calon Wakil Gubernur tersebut ada tekanan dari pihak lain. Sementara itu, laporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada November 2013 sudah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement