Kamis 16 Mar 2017 14:02 WIB

Nelayan: Jika Reklamasi Lanjut, Teluk Jakarta Dihuni Orang Asing Semua

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT), Iwan Carmidi (Baju Biru) optimis memenangkan gugatan mereka atas proyek reklamasi Pulau F, I, K.
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT), Iwan Carmidi (Baju Biru) optimis memenangkan gugatan mereka atas proyek reklamasi Pulau F, I, K.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para nelayan dan organisasi lingkungan hidup hingga saat ini masih tetap teguh menolak proyek reklamasi yang berlangsung di Teluk Jakarta. Mereka pun telah menggugat kebijakan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT), Iwan Carmidi (39 tahun) mengatakan, dengan adanya reklamasi tersebut, para nelayan tidak akan hidup tenteram. Apalagi, ada 17 pulau reklamasi yang akan dibangun.  Pria yang sudah menjadi nelayan selama 20 tersebut bahkan menyebut, jika proyek reklamasi tersebut maka laut Teluk Jakarta akan menjadi laut Cina.

"Jadi kalau pemerintah bilang nelayan Teluk Jakarta masih akan terus hidup itu bohong. Laut itu akan menjadi laut Cina loh kalau itu dihuni oleh orang-orang asing semua," ujar Iwan di depan gedung PTUN Jakarta Timur, Kamis (16/3).

Karena itu, Iwan menegaskan bahwa para nelayan hingga saat ini tetap menolak proyek reklamasi. Meskipun kalah dalam sidang gugatannya, kata dia, para nelayan akan tetap berjuang. "Jadi saya tegaskan itu untuk nelayan itu tetap menolak reklamasi, tidak ada kompromi, tetap menolak, karena reklamasi itu sudah mengusik nelayan dan mematikan mata pencaharian nelayan," ujarnya.

Para nelayan dan organisasi lingkungan hidup beberapa waktu lalu telah melayangkan gugatan proyek reklamasi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar dengan nomor perkara:15/G/LH/2016/PTUN.JKT. Kamis (16/3) hari ini, pihak PTUN akan membacakan putusan gugatan tersebut yang akan dipimpin oleh hakim Adhi Budhi Sulistyo. Dalam perkara ini, penggugat adalah Nelayan Tradisional Indonesia (NTI) dan Walhi, sedangkan tergugat adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Nelayan Ungkap Alasan Terus Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement