REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lebih dari 1.000 warga difabel di Kabupaten Sleman belum memiliki kartu identitas. Kondisi ini pun mempersulit mereka dalam mengakses layanan publik seperti jaminan kesehatan khusus (Jamkesus) dan pelatihan keterampilan usaha.
Pasalnya syarat utama untuk mengakses layanan publik tersebut adalah kepemilikan KTP elektronik (KTP-el). “Syaratnya kan harus punya NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kalau mau dapat bantuan Jamkesus kan harus punya KTP juga,” ujar Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sleman, Dodi Kaliri, Rabu (15/3).
Di sisi lain menurutnya, para penyandang disabilitas mengalami kesulitan saat harus membuat KTP-el secara mandiri. Apalagi jika harus datang langsung ke kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman data.
Terutama penyandang disabilitas yang memiliki gangguan psikotik dan kelumpuhan kaki. Di sisi lain, menurut Dodi, sebagian penyandang tunanetra juga mengalami kesulitan saat harus melakukan rekam iris mata.
Ia menilai dengan kondisi tersebut mengharuskan Disdukcapil setempat memberikan layanan pembuatan KTP-el khusus bagi para penyandang disabilitas. Salah satunya dengan layanan jemput bole rekam data KTP-el.
Dodi menuturkan, program ini sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun karena jumlah disabilitas di Sleman cukup banyak, sampai saat ini masih ada warga difabel yang belum melakukan rekam KTP-el. Apalagi mobilitas penduduk dari usia anak-anak menjadi wajib KTP juga cukup tinggi.
“Di Sleman ada sekitar 8.000 penyandang disabillitas. Separuhnya sudah punya KTP-el,” kata Dodi. Ia berharap ke depannya seluruh warga difabel di Sleman dapat memiliki kartu identitas agar mereka bisa memperoleh hak sebagaimana warga negara lainnya.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih menuturkan, berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) setempat jumlah penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP-el pada 2015 sebanyak 2.521 orang. Tahun lalu ada 500 penyandang disabilitas yang mengikuti program jemput bola KTP-el.
Adapun tahun ini, Disdukcapil Sleman menargetkan rekam KTP-el bagi warga difabel sebanyak 1.600 orang. Sehingga tahun depan, Disdukcapil Sleman tinggal menghabiskan sisa penduduk difabel yang belum rekam KTP-El, sekitar 400-an orang.
"Syarat rekam KTP-el, baik jemput bola maupun bukan, hanya fotokopi KK (kartu keluarga). Yang penting NIK-nya sudah tercantum di KK," kata Endang. Namun jika warga yang bersangkutan belum memiliki NIK, Disdukcapil tentunya akan membantu mereka untuk memperoleh dokumen identitas.