Rabu 15 Mar 2017 21:30 WIB

Luhut Panggil Dubes Inggris Terkait Insiden Caledonian Sky

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Hazliansyah
Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan memaparkan materinya saat menjadi pembicara pada Kuliah Umum di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Rabu (1/3).
Foto: Mahmud Muhyidin
Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan memaparkan materinya saat menjadi pembicara pada Kuliah Umum di Aula Barat ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Rabu (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan akan melakukan evaluasi aturan kapal yang melintas di daerah konservasi menyusul kejadian kapal Caledonian Sky yang menghancurkan terumbu karang di Raja Ampat.

Luhut mengatakan sejauh ini memang sudah ada payung hukum yang umum tentang lahan konservasi. Namun, menurut Luhut harus diidentifikasi lebih lanjut daerah mana saja yang menjadi daerah konservasi dan aturan daerah yang memayunginya.

"/Nah itu juga kita evaluasi. Ini memang pengalaman banget buat kita ya. Kita mau menyeluruh di daerah begitu, kita rinci supaya tidak terulang begini lagi," ujar Luhut di Kantornya, Rabu (15/3).

Luhut mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk bisa mengevaluasi segala aspek atas kejadian ini. Luhut mengatakan, pihaknya bersama Kementerian KKP dan Kementerian KLHK sedang melakukan investigasi dari kejadian ini.

"Raja Ampat besok kami akan kirim tim. Kementerian lain sudah. Ini sudah jalan. Nah itu yang mau kita investigasi. Kenapa itu kapal bisa sampai masuk situ. Dan katanya, itu kapal sudah beberapa kali masuk situ bawa turis. Nah ini yang musti kita investigasi lagi. Mestinya kan nggak boleh, ini kita lagi surut, kenapa dia masuk," ujar Luhut.

Luhut juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Inggris terkait hal ini. Luhut mengatakan esok, Kamis (16/3) pihaknya akan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia.

"Besok saya panggil dubesnya kesini," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement