REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan akan memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada Kamis (16/3) terkait penanganan rusaknya terumbu karang Raja Ampat oleh kapal pesiar milik perusahaan Inggris, MV Caledonian Sky. "Besok Dubesnya saya panggil," kata Luhut di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu.
Mantan Menko Polhukam itu menuturkan, ada aturan di Inggris yang menyebut pelaut atau kapten kapal melakukan pelanggaran hingga terjadi kerusakan laut akan mendapat sanksi administrasi ketat.
Ia juga mengatakan, pemerintah akan mengirimkan tim dari Kemenko Kemaritiman untuk melakukan kajian atas kerusakan yang disebabkan oleh kapal kandas berbendera Bahama itu.
Pemerintah Indonesia telah membentuk sebuah tim bersama yang terdiri atas sejumlah lembaga seperti Kemenkomaritim,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI serta pemerintah daerah setempat.
"Kami besok akan kirim tim ke sana, tapi kementerian lain yang terkait juga sudah. Kita pengen tahu," katanya.
Luhut menuturkan, pihaknya akan melakukan investigasi bagaimana kapal pesiar berbobot 4.200 GT dan panjang 90 meter bisa sampai masuk ke kawasan tersebut.
Baca juga, Kronologi Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat oleh Caledonian Sky.
Terlebih kapal tersebut telah merusak jantung Raja Ampat dan menyebabkan koral-koral eksotis rusak. "Dan katanya itu kapal sudah beberapa kali masuk ke sana bawa turis. Mestinya kan tidak boleh, itu katanya juga. Ini yang mesti kita investigasi lagi, karena lagi surut kok dia masuk situ," jelasnya.
Pihaknya juga akan mengevaluasi peraturan atau regulasi yang ada di daerah dan nasional yang mungkin jadi penyebab insiden tersebut. "Ini juga jadi pengalaman. Kita sekarang ingin menyeluruh di daerah-daerah itu kita lakukan investigasi supaya tidak terulang seperti itu lagi," katanya.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan pihaknya juga akan menggaet Kementerian Luar Negeri dalam penanganan rusaknya ekosistem terumbu karang di Raja Ampat.
Meski MV Caledonian Sky adalah kapal pesiar milik perusahaan Inggris Raya, namun sesuai hukum internasional, negara yang benderanya dikibarkan di kapal yang melakukan pelanggaran akan juga dilibatkan.
"Ini kan kapalnya berbendera Bahama. Dalam hukum internasional itu yang bertanggung jawab adalah benderanya. Contohnya saja, kapal yang ditenggelamkan kan disebut kapal berbendera apa, perusahaannya tidak harus dari situ," katanya.