Rabu 15 Mar 2017 15:15 WIB

Komplotan Penipuan Undian BRI Ditangkap Polisi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 10 anggota komplotan penipuan dengan modus undian berhadiah BRI ditangkap jajaran Unit Cyber Crime Krimsus Polda Jabar. Komplotan yang sudah beraksi lebih dari dua tahun tersebut ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Colmas Permai Blok D 4 No 15 Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Rabu (8/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Komplotan asal Palembang yang sering berpindah-pindah tempat ini memanfaatkan teknologi informasi berupa website dan pesan singkat (SMS) dan broadcast massal dalam menjalankan aksinya.

"Modusnya mereka memalsukan situs resmi PT Bank BRI Tbk. Salah satunya adalah situs http://undian-bankbri-id,blogspot.co.id," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus keada para wartawan, Senin (15/3).

Dalam aksinya, ke-10 pelaku yaitu DI (18 tahun), ED (19), Heng (19), LF (22) Ron (18), Nel (18), AS(30), Her (15), Zae (21), dan Fer (32), ke semuanya asal Palembang, beraksi dengan membuat website dan mengrim pesan singkat atau SMS dan broadcast dengan mengatasnamakan Undian Berhadiah Bank BRI di wilayah Jawa Barat.

Setelah korban terpedaya dan menelepon pelaku, komplotan ini pun beraksi dengan memandu korban agar mengirimkan sejumlah uang dengan dalih untuk pajak dan administrasi agar hasil undian bisa diambil. "Kami mendapatkan laporan dari Bank BRI yang merasa dirugikan oleh aksi komplotan ini," ujar dia.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Cyber Crime melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan komplotan ini di wilayah Bogor. Saat digerebeg polisi, para pelaku tengah berada di dalam rumah yang disewanya tersebut.

Tanpa kesulitan, polisi langsung meringkus mereka dengan sejumlah barang bukti alat dan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain 18 buah HO, beberapa buku tabungan dan kartu ATM berbagai bank, tujuh unit laptop, puluhan dongle SiM card, ratusan kartu perdana berbagai operator seluker. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 35 dan 36 jo Pasal 51 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutur Yusri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement