REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Asap dan limbah dari cerobong pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik perusahaan Berlian Inti Mekar (BIM) yang berlokasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak mulai meresahkan warga setempat. Cerobong asap pabrik itu menimbulkan polusi udara dan bau limbah tidak sedap.
Camat Dayun I Wayan Wiratama Rabu (15/3) mengatakan, masyarakat yang berada di sekitar perusahaan sudah lama mengeluhkan polusi asap yang keluar dari cerobong pabrik. Bau limbah juga mengeluarkan aroma sangat tidak sedap.
"Bau limbah memang tercium hingga radius 500 meter lebih bahkan juga sampai ke kantor camat yang berada cukup jauh dari pabrik," kata Camat Dayun I Wayan Wiratama di Siak.
Dia menyampaikan, ia bersama Upika Siak sudah berkunjung ke pabrik CPO itu untuk melakukan pengecekan sekaligus mengingatkan perusahaan untuk segera mengatasi dan mengendalikan asap hitam dan aroma yang tidak sedap. "Di sana kami juga melihat dan memantau cara kerja perusahaan dalam mengolah minyak. Pihak perusahaan pun juga tidak mengelak jika asap dan limbah yang dikeluarkan dari pabriknya mengeluarkan asap hitam dan bau yang tidak sedap," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan yang sebelumya dilakukan dinas ligkungan hidup (DLH) Kabupaten Siak menyatakan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan juga masuk dalam kategori tidak baik/layak.
"Untuk itu kami menekankan pada mereka untuk segera memperbaikinya, dari saya sendiri selaku Camat Dayun memberi mereka tenggang waktu selama satu bulan. Sebab mereka beralasan saat ini sedang menunggu konsultan dari Surabaya untuk mengatasi dan mengendalikan asap dan aroma limbah tersebut," katanya pula.
Meskipun begitu kata I Wayan, pihaknya akan terus mengawasi secara ketat dan mengingatkan PT BIM untuk mempercepat perbaikan. Sebab aroma limbah sudah menganggu warga setempat dan terus mengeluhkan perihal tersebut. Jika peringatan itu tidak diindahkan maka, ia terpaksa bersikap tegas.
"Meskipun kehadiran pabrik CPO itu sangat membantu perekonomian masyarakat karena sebagaian besar pekerjanya warga lokal, namun pengolahannya harus tetap tidak boleh merugikan dan menganggu lingkungan dan masyarakat," tutupnya.