Rabu 15 Mar 2017 10:11 WIB

DKI Lakukan Uji Emisi Truk Sampah di TPST Bantargebang

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Foto: Antara
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta melakukan uji emisi ratusan truk sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Uji emisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, perwakilan Pemkot Bekasi, dan perwakilan pabrikan truk sampah. Truk sampah yang dinyatakan lulus uji emisi akan ditempelkan stiker tanda lulus uji emisi dan dilengkapi kartu lulus uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, kegiatan uji emisi dilakukan sebagai salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung Program Langit Biru.

Bekasi Sediakan Air Bersih Gratis untuk Warga Bantargebang

"Program Langit Biru bertujuan untuk mengendalikan, mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, khususnya dari sumber bergerak kendaraan bermotor," kata Isnawa Adji, Rabu (15/3).

Pelaksanaan kegiatan uji emisi ratusan truk sampah kali ini dipusatkan di TPST Bantargebang dan dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DLH Provinsi DKI Jakarta didukung oleh PT. Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) dan PT. Astra International Tbk – Isuzu.

Adji menerangkan, pelaksanaan uji emisi truk sampah dilakukan sebagai pencanangan kembali kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang mengelola truk sampah di Jakarta berupaya menerapkan kendaraan yang ramah lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa kendaraan yang dinyatakan lulus uji berbahan bakar diesel untuk tahun pembuatan di atas 2010, untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) ≤ 3.5 ton opasitas harus di bawah 40 persen.

Sedangkan, untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) >3.5 ton opasitas harus di bawah 50 persen dengan Metode Uji yang dilakukan Akselerasi Bebas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement