Selasa 14 Mar 2017 20:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Klitih di Yogyakarta

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Para pelaku klitih di Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Nico Kurnia Jati
Para pelaku klitih di Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aparat Poltaresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku klitih yang membacok seorang pelajar di Kota Yogyakarta hingga tewas, Ahad (12/3) dini hari kemarin.

Tujuh dari sembilan pelaku klitih ini diamankan dari rumah tersangka masing-masing pada Selasa (14/3) pagi. Sedangkan dua lainnya tengah buron. Para pelaku ini sebagian besar berusia sekolah. Mereka tercatat sebagai pelajar SMP dan SMA swasta di Yogyakarta dan siswa homeschooling. Hanya satu pelaku yang sudah masuk usia dewasa dan tercatat sebagai pengangguran.

Menurut Kapolda DIY, Brigjend Pol Achmad Dhofiri, bersama ketujuh pelaku ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam berupa celurit, satu parang, satu gir sepeda motor, dan 3 unit sepeda motor berupa KLX hitam dan dua motor matic.

"Pelaku pembacokan adalah FF alias SR yang merupakan pelajar kelas 1 SMA yang saat itu membonceng motor KLX yang dikemudikan AA," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta.

Dhofiri mengungkapkan keprihatinannya dengan ulah aksi klitih di Yogyakarta. Apalagi sebagian besar pelaku dan korban adalah usia SMP dan SMA.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kata dioa, senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban sudah disiapkan sebelumnya. "Senjata tajam itu memang sudah disiapkan, mereka muter-muter dan begitu ada pemicu langsung fatal akibatnya," ujarnya.

Kapolresta Yogya, Kombes Tommy Wibisono, mengungkapkan saat kejadian kelompok korban dan pelaku berpapasan di perempatan Timur Stadion Mandala Krida. Saat berpapasan korban yang berboncengan dengan kakaknya meneriaki pelaku dengan kata-kata tidak senonoh. "Merasa tersinggung pelaku mengejar kelompok korban dan langsung mengeksekusi dengan satu kali sabetan," ujarnya.

Menurutnya hasil tes, tidak ada pengaruh obat-obatan terlarang atau minuman keras yang digunakan pelaku. Aksi pembacokan tersebut menurutnya murni karena tersinggung teriakan korban saat berpapasan. "Ini murni tersinggung karena sama-sama muda," katanya.

Meski masih berusia sekolah namun para pelaku ini tetap dijerat dengan UU pidana Pasal 338 dan 354 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun. Untuk meminimalisir aksi klitih,  polisi akan terus melakukan razia dan patroli malam hari. Pihaknya kata Tommy juga akan menggandeng pihak sekolah maupun masyarakat dan orang tua siswa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement