REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kendaraan roda empat yang difungsikan sebagai angkutan umum berbasis online dilarang beroperasi di Kota Malang sampai April mendatang. Wali Kota Malang Mochamad Anton menegaskan hal itu usai dirinya dan perwakilan DPRD serta Dinas Perhubungan menggelar pertemuan dengan Kementerian Perhubungan pekan lalu.
Anton mengatakan ada 11 syarat yang tertuang dalam revisi Permenhub 32/2016 yang harus dipenuhi agar operasional taksi berbasis online dinyatakan legal. Di antaranya kewajiban STNK atas nama badan hukum, memiliki tanda uji KIR khusus, tersedianya garasi penampungan armada, dan kesanggupan operator menyediakan bengkel bagi angkutannya.
Ojek Berbasis Online Diizinkan Beroperasi di Kota Malang
"Jenis angkutan dikategorikan sewa khusus, jadi tidak harus plat kuning," kata Anton pada Selasa (14/3) di Malang.
Kendaraan yang diperbolehkan menjadi angkutan sewa khusus minimal berkapasitas 1.000 cc. Revisi Permenhub 32/2016 tersebut akan berlaku mulai April. Oleh karena itu Pemkot Malang menyetop operasional taksi berbasis online sampai beleid tersebut berlaku.
Nantinya, jumlah angkutan sewa khusus juga akan diatur sesuai kebutuhan masing-masing daerah. "Jumlah kendaraan nanti akan dibatasi sesuai kebutuhan dan yang berwenang menentukan adalah gubernur," imbuh Anton.
Sementara terkait tarif angkutan sewa khusus, pemerintah masih belum menerbitkan aturan. Sehingga untuk sementara angkutan online disarankan menggunakan tarif batas atas dan batas bawah sesuai yang tertera dalam aplikasi.