Selasa 14 Mar 2017 15:17 WIB

Angkutan Umum Berbadan Hukum di Cimahi Baru 30 Persen

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Sejumlah angkutan umum mengantre untuk menanti penumpang di simpang Tol Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah angkutan umum mengantre untuk menanti penumpang di simpang Tol Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengungkapkan angkutan umum (angkot) di Kota Cimahi yang sudah memiliki status badan hukum baru mencapai 30 persen atau sekitar 150 dari total 357 angkutan yang beroperasi.

"Dari perorangan yang berubah menjadi badan hukum sekitar 150 angkutan atau sekitar 30 persen," ujar Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, Selasa (14/3).

Menurutnya, trayek angkutan umum di Kota Cimahi hanya terdapat tiga yaitu jurusan Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Contong serta Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah.

Ia menuturkan, perorangan yang memiliki angkutan umum harus mengubah status menjadi badan hukum berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dirinya mengatakan saat ini peralihan status tersebut masih dilakukan bertahap. Sebab banyak faktor yang membuat seperti itu. Namun dipastikan pihaknya ingin agar angkutan umum semuanya berbadan hukum.

"Banyak para sopir angkot mau membalik nama dari perseorangan ke badan hukum ketika masa izin angkutan umumnya sudah habis," katanya.

Endang menambahkan saat ini angkutan umum sudah mulai bergabung dengan koperasi angkutan, baik koperasi yang sudah ada ataupun membentuk koperasi baru.

Dirinya mengatakan ada beberapa koperasi angkutan umum yang lama atau baru di Kota Cimahi, diantaranya Koamara, Tunas Mandiri, Raksa Kota, Karya Muda Cimahi, Kobanter Baru, Kobutri serta Mitra Sejahtera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement