Selasa 14 Mar 2017 14:50 WIB

Ojek Daring tak Datang, Bima Arya: Saya Datangi Markas Jakarta

Rep: Santi Sopia/ Red: Winda Destiana Putri
 Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan Kemang Selatan, Jakarta, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan Kemang Selatan, Jakarta, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Fenomena maraknya kendaraan berbasis online yang belum memiliki ikatan hukum menjadi polemik di berbagai daerah. Menurut Wali Kota Bogor, Bima Arya, khusus laporan, keluhan masalah ojek dan atau taksi online ini hampir sama di setiap daerah.

Salah satunya, telah mengurangi pendapatan pengusaha maupun sopir angkutan umum. Hal itulah yang dinilai telah menimbulkan gejolak. "Kalau langkah kami tidak mungkin pelarangan, tapi pengaturan dan pengelolaan. Ada sistem kuota, dibatasi, di mana saja dan berapa jumlahnya, tidak bisa tidak terkendali," ujar Bima, Selasa (14/3).

Menurut Bima, selama ini jika ada ketidaktertiban pengendara online di jalanan, pemerintah bingung melayangkan teguran kepada siapa. Salah satu sebabnya karena mereka belum terwakili sebuah badan tertentu. Ia mengatakan, dalam waktu dekat, Pemkot Bogor juga akan mengundang, baik sopir maupun pengelola kendaraan-kendaraan berbasis online tersebut.

"Kalau tidak datang, saya datangi markas besarnya di Jakarta, diontrog. Sebelumya sulit menghubungi, harus ada perwakilannya, sehingga kalau ada persoalan, kita koordinasi dengan siapa nya jelas, kalau mangkal di shelter dan sebagainya, kita hubungi siapa jadi jelas," jelas Bima.

Bima menambahkan, Pemkot Bogor memiliki program transportasi sampai 20 tahun ke depan. Pengelola kendaraan online tentunya wajib mengikuti aturan. Menurutnya, mengatasi permasalahan ini juga dibutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan lebih idealnya lagi ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement