Selasa 14 Mar 2017 11:50 WIB

Polisi Wajibkan Pengendara Terjaring Razia Menanam Pohon di Gunung Lawu

Rep: Andrian Saputra/ Red: Teguh Firmansyah
Pengendara yang terjaring razia dikenakan sanksi menanam pohon di pintu masuk Gunung Lawu.
Foto: Andrian Saputra
Pengendara yang terjaring razia dikenakan sanksi menanam pohon di pintu masuk Gunung Lawu.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Polres Karanganyar punya cara unik menindak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan karena tidak memenuhi kelengkapan berkendara.

Dalam Operasi Simpatik Candi 2017 yang digelar di jalan Tawangmangu, Cemorokandang, Tawangmangu, Karanganyar pada Senin (13/3) kemarin, polisi tak memberi sanksi tilang, melainkan mewajibkan pengendara untuk menanam pohon disekitar kawasan pintu masuk gunung Lawu.

"Kami menekankan disiplin dan tertib berlalu lintas, mereka yang tidak memenuhi kelengkapan berkendara tidak kami tilang tapi menanam pohon, dampaknya positif sekali terutama untuk menjaga alam," tutur Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Ahli Rizaliansyah disela-sela operasi berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut polisi menyiapkan sekitar 200 pohon untuk ditanam. Di antaranya pohon Meranti, Mahoni dan Liwung. Sementara itu, sejumlah pengendara yang sempat terlihat kesal lantaran terkena tilang, justru menjadi bersemangat begitu mengetahui sanksi yang diberikan adalah menanm pohon.

Suparman (45 tahun) yang terjaring operasi simpatik, mengatakan, awalnya, ia kesal karena ditilang.  Namun ketika tahu sanksinya menanam pohon, ia pun menjadi salah satu pelanggar paling bersemangat. Suparman pun berjanji tak untuk melengkapi syarat kelengkapan berkendara.

"Kebetulan buru-buru mau kondangan jadi enggak bawa helm, ternyata ada razia. Menurut saya ini bagus, mending menanam pohon saja, apalagi lawu tahun lalu habis kebakaran, lebih manfaat," tutur Suparman.

Hal senada juga diungkapkan Ngatini (37 tahun). Meski menggunakan helm, ngatini beserta harus menanam pohon gara-gara tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai sepeda motornya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement