Selasa 14 Mar 2017 10:53 WIB

Ajakan tak Memilih Pemimpin Non-Muslim Juga Terjadi di Pilkada Babel

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  melakukan aksi mengawal sidang di Auditorium Kantor Kementerian Pertanian (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi mengawal sidang di Auditorium Kantor Kementerian Pertanian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bangka Belitung, Juhri dihadirkan pada sidang kasus penistaan agama ke-14 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Saat bersaksi, Juhri mengakui ajakan agar warga tidak memilih pemimpin non-Muslim juga terjadi di Pilkada Bangka Belitung 2007.

"Ajakan untuk tidak memilih pemimpin non-Muslim juga terjadi di Pilkada Babel 2007, dalam betuk selebaran yang disebarkan kepada warga," kata Juhri dalam keterangannya kepada majelis hakim, Selasa (14/3).

Juhri mengatakan selebaran itu pun sama berisi di antaranya ayat-ayat Alquran termasuk Al Maidah ayat 51. Dan selebaran itu, dia mengatakan, disebarkan secara masif dengan jumlah yang banyak hingga ke masjid. "Jumlahnya banyak, sebagian sudah kita serahkan ke Panwaslu di sana," ujarnya menjelaskan. 

Selebaran yang mengajak warga tidak memilih pemimpin non-Muslim tersebut, menurutnya contoh bahwa memang ada pihak-pihak yang menjadikan ayat Alquran sebagai cara kepada warga untuk tidak memilih Ahok atau pemimpin non-Muslim di mana pun.

Saksi Juhri merupakan satu di antara lima saksi yang sesuai rencana dihadirkan oleh pihak penasihat hukum untuk meringankan terdakwa Ahok Di antaranya warga Babel yang juga berprofesi sebagai PNS, guru, sopir, dan teman SD terdakwa. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement