Selasa 14 Mar 2017 10:38 WIB

Ahok akan Hadirkan Orang Dekat Gus Dur Sebagai Saksi Meringankan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penisataan agama di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Pool/Dharma Wijayanto
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penisataan agama di auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok),  Teguh Samudera mengungkapkan akan menghadirkan kerabat atau saudara dari Presiden RI ke-4,  Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kerabat Gus Dur tersebut akan hadir sebagai saksi meringankan mereka dalam persidangan. Namun, Teguh belum mau membeberkan kapan saksi meringankan itu akan dihadirkan. 

"Nanti pada waktunya. Toh kami menghadirkan orang-orang ini mereka yang ikut mendengar dan menyaksikan (kampanye Gus Dur) seperti tempo hari pernah kami hadirkan," katanya di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Teguh melanjutkan, untuk persidangan ke-14 ini, rencananya tim penasihat hukum Ahok, ingin memutarkan video Gus Dur saat berkampanye untuk Ahok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Belitung (Babel) pada 2007.  "Isinya adalah saat Gus Dur kampanye. Gus Dur mengatakan tidak apa-apa memilih Ahok untuk menjadi gubernur saat di Babel. Itu sudah tempo hari, masa sekarang tidak boleh? Padahal Gus Dur  ulama besar, mantan presiden kita justru menunjukkan dalil-dalilnya dalam video," ujar Teguh.

Namun, sambung Teguh, bila memang Majelis Hakim menolak permintaan tim penasihat hukum, dia tetap pasrah dan menganggap Majelis Hakim sudah memahami isi video tersebut.

Adapun pada hari ini, tim penasihat hukum Ahok menghadirkan empat orang saksi.  Tiga saksi fakta dan satu saksi ahli pidana. Namun, saksi ahli pidana Edward Omar Sharif Hiariej ditolak oleh Majelis Hakim, sebab, penasihat hukum Ahok harus menghadirkan saksi fakta yang sudah diambil keterangannya dalam BAP dahulu dilanjutkan dengan saksi yang belum di BAP. 

Sementara, tiga saksi fakta yang akan dihadirkan penasihat hukum Ahok, yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri, seorang sopir bernama Suyanto yang berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement