Selasa 14 Mar 2017 08:20 WIB

Saksi Meringankan Ahok Didatangkan dari Bangka Belitung

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti persidangan dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengikuti persidangan dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam sidang ke-14 ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang meringankan gubernur DKI Jakarta nonaktif itu. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengungkapkan, berdasarkan laporan yang ia dapat, sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kali ini. Empat dari saksi yang akan dihadirkan diketahui berasal dari kampung halaman Ahok sapaan akrab Basuki, Bangka Belitung. 

Adapun saksi yang akan dihadirkkan adalah ahli hukum pidana, Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gaja Mada (UGM) Yogyakarta, dua orang Pegawai Negeri Sipili (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto yang berasal dari Belitung Timur, serta teman sekolah dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara berharap seluruh saksi atau ahli yang rencananya akan dihadirkan pihak Ahok hari ini dalam persidangan dapat hadir seluruhnya guna mempersingkat rangkaian persidangan. "Kami harapkan hadir semua, mereka yang dipanggil tidak berhalangan," kata Hasoloan saat dihubungi, Selasa (14/3). 

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surah al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara pasal 156 huruf a KUHP atau pasal 156 KUHP. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement