REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil meringkus seorang perempuan berinisial Jumhana Elisama (39 tahun), pelaku penggelapan 17 unit mobil sewa atau mobil rental. Sejumlah mobil itu merupakan mini bus berbagai merek.
JE adalah seorang ibu rumah tangga yang beralamat Jalan Sersan Sekate No 1473A, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang. Tersangka JE kini mendekam dalam tahanan Polda Sumsel berikut barang bukti enam mobil rental yang berhasil disita.
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, mobil-mobil yang merupakan kendaraan rental digelapkan pelaku dengan cara dijual murah. “Seharusnya warga juga tahu dan mengerti jika ada yang menjual mobil harga murah tanpa ada surat kepemilikan jangan mau membelinya,” kata Agung, Senin (13/3).
Enam unit mobil mini bus yang berhasil disita Ditreskrimum adalah Toyota Innova warna silver nomor polisi BG 1773 RF, Toyota Avanza warna hitam B 1550 BRO, Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi profit, Mitsubishi Pajero warna silver BG 333 IL, Toyota Innova warna hitam BG 1839 HD, dan Toyota Innova warna biru BG 1278 LX.
Tersangka JE enggan banyak bicara saat ditanya wartawan. Menurutnya, ia menyewa atau rental mobil jenis Pajero sebesar Rp 20 juta selama satu bulan. Uang sewa langsung dibayar di muka, kemudian mobil tersebut dijual.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya JE tidak sendirian. Dia bersama rekannya, Apr, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel.
“Modusnya mereka menyewa atau rental mobil dan untuk meyakinkan kepada korbannya, tersangka bersama temannya mengaku ada kerja sama dengan CV Anisa perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat yang sedang membutuhkan mobil untuk operasional,” kata Prasetijo Utomo.
Setelah berhasil meyakinkan pemilik mobil tersangka lalu menyewa mobil tersebut selama satu bulan dengan harga sewa mulai dari Rp 9 juta sampai Rp 20 juta per bulannya. “Setelah berhasil memperoleh mobil rental tersangka lalu menggelapkan dengan cara dijual. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan sangkaan Pasal 378 atau 372 KUHP,” ujar Ditreskrimum Polda Sumsel.