REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan lembaga sertifikasi profesi bagi profesional yang bersedia mengajar di SMK. Selain itu, Kemendikbud juga melakukan uji kompetensi keahlian bagi guru produktif di SMK melalui sertifikasi kompetensi kerja..
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut, menyiapkan sekolah menengah kejuruan yang terampil, tidak lepas dari penyediaan guru yang berkualitas. Khususnya dari aspek penguasaan materi bidang studi, keterampilan mengajar, juga wirausaha dan keterampilan dalam bidang kejuruan. "Berkenaan dengan instruksi dari bapak presiden mengenai SDM yang berdaya saing, maka Kemendikbud akan menguji kompetensi keahlian, sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia," kata dia di Kemenikbud Senayan, Jakarta, Senin (13/3).
Mendikbud menjelaskan, uji kompetensi keahlian bagi guru SMK bertujuan dapat membentuk lulusan SMK yang berkompetensi kerja. Khususnya, sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan pengusaha.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menjalaskan, terdapat dua langkah dalam upaya revitalisasi SMK, yakni formalisasi dan substansialisasi. Ia menegaskan, formalisasi saja tidak cukup, harus ada penguatan substansi dan kualitas.
Mendikbud meyakini, kehadiran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk penguatan dari aspek formalitas. Kemudian, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) menjadi kepanjangan tangan dari BSNP untuk lembaga sertifikasi profesi keahlian dan keterampilan. "Formalitas harus sesuai dengan substansinya, tidak boleh formalitasnya bagus tapi ternyata substansinya tidak ada. Pasar membutuhkan dua, yaitu kemasan sekaligus isinya," jelasnya.
Pun Muhadjir berharap upaya revitalisasi itu menjadi pintu keluar mengatasi kekurangan tenaga pengajar. Sehingga, bisa melibatkan profesional dari industri. "Mereka yang sudah punya banyak pengalaman tapi tidak punya ijazah, itu nanti bisa ikut uji kompetensi keahlian. Jadi P4TK nanti bisa memberikan pengakuan dengan memberikan sertifikat kepada para pegawai yang berasal dari dunia industri dan ingin mengabdi di sekolah menjadi tenaga guru," jelasnya.
Ia meminta perusahaan menyediakan karyawan untuk menjadi pembimbing siswa yang kerja praktik di sana. Namun, karyawan yang ditunjuk itu harus memiliki lisensi, tidak boleh sembarangan. Hal itu untuk menghindari, pelajar tersebut hanya menjadi pesuruh tugas-tugas remeh di perusahaan tempatnya melakukan kerja praktik lapangan. "Banyak perusahaan itu yang menganggap siswa praktik itu sebagai buruh yang tidak dibayar, jadi diperlakukan di luar keharusan. Saya minta, pegawai ini nanti harus dibersi lisensi agar tak terus terjadi begitu," jelasnya.
Ia memastikan, Kemendikbud akan memantau kerja praktik lapangan untuk menjamin pelajar mendapatkan pengalaman kerja yang baik. Ia menyebut, lembaga terkait akan memberi bahan-bahan pegawai yang menjadi mentor agar memiliki kemampuan mengajar. Sehingga, ia membayangkan, apabila pegawai tersebut membimbing anak-anak, mereka bermetode dan berlandaskan prinsip-prinsip pendidikan.