Senin 13 Mar 2017 10:15 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Diksar Mapala UII Siang Ini

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Kejaksaan menunjukan berkas perkara dua tersangka berinisial W dan AS atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) saat pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Karangan
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Petugas Kejaksaan menunjukan berkas perkara dua tersangka berinisial W dan AS atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) saat pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Karangan

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Kepolisian Resor Karanganyar akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak kekerasan dalam pelaksanaan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) hari ini, Senin (13/3) siang. Rekonstruksi berlangsung di Watu Lumbung, Tawangmangu, Karanganyar yang menjadi lokasi berlangsungnya Diksar pada Januari lalu.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan rekonstruksi dilakukan selain untuk memenuhi petunjuk dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikembalikan Kejaksaan Negri Karanganyar, juga untuk menggali informasi tambahan untuk mengungkap potensi tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Yang jelas potensi tersangka baru ada, dan lebih dari satu satu," tutur Ade akhir pekan lalu.

Sebelumnya polisi juga telah memeriksa kembali panitia diksar Mapala UII terkait isi video yang memuat sejumlah adegan tindak kekerasan dalam diksar tersebut. Sementara itu rekonstruksi akan menghadirkan dua tersangka yakni Wahyudi dan Angga Septiawan.

Untuk diketahui Diksar Mapala UII berujung dengan meninggalnya tida orang peserta yakni Muhammad Fadli, Sayit Asyam dan Ilham Nur Padmy Listiadin. Selang beberapa hari, polisi menangkap dan menetapkan tersangka dua panitia Diksar Mapa UII yakni Wahyudi dan Angga Septiawan yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam pelaksanaan diksar. Kendati demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menetapkan tersangka baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement