REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, menyatakatan memperketat pengawasan pada titik utama tempat kunjungan wisata guna mengawasi masuknya wisatawan ilegal. Wisatawan ini tidak membayar biaya jasa lingkungan yang diwajibkan.
Kepala Kantor BLUD Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Raja Ampat Adrian Yusuf di Waisai, Sabtu (11/3), mengatakan memperketat pengawasan terhadap wisatawan yang menggunakan speedboat langsung dari Kota Sorong tanpa membayar biaya jasa lingkungan kepada Pemkab Raja Ampat.
"Wisatawan wajib membayar biaya jasa lingkungan kepada Pemkab Raja Ampat senilai Rp500.000 untuk wisatawan lokal dan Rp1.000.000 untuk wisatawan asing perorang berlaku selama satu tahun," ujarnya.
Aturan yang ditetapkan itu membuat wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Raja Ampat langsung dari Kota Sorong tanpa mampir di Waisai untuk membayar biaya jasa lingkungan maka wisatawan tersebut ilegal.
Ia menyampaikan, pengalaman selama dua tahun sebelumnya, para wisatawan cukup banyak berkunjung ke Raja Ampat langsung dari Kota Sorong menuju kawasan wisata tampa mampir di Waisai ibukota kabupaten untuk melapor dan membayar biaya jasa lingkungan padahal biaya tersebut untuk membiayai masyarakat membersikan pantai dan laut.
Menurut dia, guna meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan yang tidak membayar biaya jasa lingkungan BLUD membangun pos pengawasan di setiap pulau-pulau Raja Ampat.
"Selain mengawasi wisatawan, BLUD juga mengawasi dan mengelola kawasan-kawasan konservasi di Kabupaten Raja Ampat. Terutama mendorong masyarakat melindungi ekositem bawah laut," ungkapnya.