REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Imigrasi di Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan jumlah pencari suaka di daerah ini hingga Februari 2017 nyaris mencapai 2.000 orang. Angka tepatnya ialah 1.986 orang. "Mereka datang dari beberapa negara dan dianggap sebagai imigran ilegal di sini," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Ramli HS, kepada wartawan, di Makassar, Jumat.
Mayoritas pencari suaka berasal dari Afghanistan. Jumlahnya sebanyak 1.274 orang. Di urutan kedua, Myanmar dengan 217 orang. Berikutnya, Somalia 170 orang, Iran 81 orang, dan Sudan 76 orang. "Warga asal Irak ada 37 orang, Srilanka 30 orang, Ethiopia 33 orang, Pakistan 46 orang, Palestina 12 orang, Nepal lima orang, dan Eritrea, Yaman, Suriah, dan Mesir masing-masing satu orang," ungkap Ramli.
Saat ini, para pencari suaka tersebut tersebar di beberapa lokasi, baik itu rumah penampungan community house maupun rumah detensi Imigrasi Sulsel. Penampungan terbanyak di community house berjumlah 1.171 orang, selanjutnya di Rumah Detensi Imigrasi Lapas Bolangi sebanyak 151 orang, Kantor Imigrasi Klas I Makassar enam orang, dan Temporary Center sebanyak 658 orang. "Saya tidak akan mengizinkan lagi pencari suaka masuk ke Sulsel karena tempat penampungan sudah semakin sesak," kata Ramli.
Saat ini, Kemenkumham setempat masih mencari jalan untuk mendeportasi para pencari suaka tersebut. Data Imigrasi Kemenkumham Sulsel per Januari 2017 tercatat sebanyak 3.259 warga negara asing di wilayah Sulsel. Beberapa di antaranya berstatus pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta Warga Negara Asing atau WNA pencari suaka. Selebihnya, yakni 1.986 orang WNA merupakan pencari suaka atau imigran ilegal.
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement