Sabtu 11 Mar 2017 00:19 WIB

Pemprov DKI Bantah KLHS Reklamasi Hanya untuk Untungkan Pengembang

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Reiny Dwinanda
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menepis tudingan sejumlah pihak yang menganggap diskusi konsultasi publik terkait kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) kawasan Pantai Utara Jakarta pada Jumat (10/3) hanya untuk menguntungkan pengembang reklamasi. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI, Tuty Kusumawati, mengaku telah melibatkan unsur masyarakat dalam kegiatan tersebut. "Dari seluruh undangan, baik dari pihak kementerian, akademisi, mahasiswa, maupun nelayan, sekitar 90 persen hadir," ujar Tuty kepada Republika.co.id, Jumat (10/3).

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengecam keras langkah Pemprov DKI yang menggelar konsultasi publik KLHS di Gedung Balai Kota, Jumat (10/3). Mereka menilai kegiatan tersebut hanya bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap proyek reklamasi Pulau C dan D yang saat ini telah dibangun pengembang secara ilegal alias melawan hukum.

KSTJ menolak konsultasi publik KLHS yang diadakan Pemprov DKI lantaran surat undangan tentang kegiatan itu baru diterima peserta pada Kamis (9/3) pukul 19.00 WIB malam. Akibatnya, para peserta tidak memiliki waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan materinya. KSTJ berpendapat cara penyampaian undangan yang terkesan terburu-buru seperti itu sangatlah tidak patut dilakukan oleh instansi sekelas pemerintah provinsi.

"Ada kesan cara semacam itu memang sengaja dilakukan untuk memanipulasi partisipasi publik, seolah-olah pihak yang mengkritisi proyek reklamasi selama ini telah diundang Pemprov DKI tapi tidak hadir," ungkap salah satu anggota KSTJ, Parid Ridwanuddin.

Menanggapi hal itu, Tuty menuturkan undangan yang dikirimkan sehari menjelang kegiatan adalah hal yang lumrah terjadi di lingkungan Pemprov DKI. Di kalangan pejabat pemerintah, menerima undangan beberapa jam sebelum acara bahkan sering terjadi. "Yang harus mereka (KSTJ) ingat, kami menyiapkan undangan itu tidak mudah," kata Tuty. 

Untuk mengirimkan undangan, Tuty mengatakan pihaknya harus memeriksa alamat kantor atau surel tiap peserta satu per satu. Ia menjelaskan bahkan ada undangan yang baru diterima salah satu kementerian pada Jumat pagi. "Jangan waktu penyampaian undangannya yang dipersoalkan. Kecuali kalau kami tidak menyampaikan undangannya sama sekali, itu baru salah," kata Tuty.

Konsultasi publik KLHS di Balai Kota DKI bertujuan untuk menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta. Kelompok atau komunitas tertentu yang merasa keberatan dengan reklamasi, bisa menyampaikan keberatannya tersebut dalam forum yang digelar Pemprov DKI tersebut. "Bukan malah tidak menghadiri undangan," ucapnya.

Kendati demikian, Pemprov DKI masih membuka kesempatan kepada undangan atau kelompok masyarakat yang tidak berkesempatan hadir dalam kegiatan konsultasi KLHS pada Jumat lalu untuk memberikan masukan tertulisnya. Pemprov DKI akan menunggu masukan mereka sampai Senin (13/3) mendatang. "Kami masih menerima masukan tertulis hingga tiga hari ke depan, terhitung sejak Jumat ini," ujar Tuty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement