REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan operasional taksi online berplat hitam. ‘’Hal ini sambil menunggu keputusan formal dari pemerintah berupa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang akan mendetailkan kewenangan dan langkah-langkah yang ditetapkan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Gatot Saptadi, Jumat (10/3).
Gatot menjelaskan, pergub tersebut sekarang sedang disiapkan. Dishub DIY sudah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk langkah implementasi di lapangan. Artinya, taksi online plat hitam yang beroperasi itu tidak berizin sehingga nanti akan dilakukan sweeping setelah pergub ditetapkan.
Gatot mengatakan, tidak akan mengirim surat kepada perusahaan taksi online plat hitam seperti Go Car, Grab, Uber. Karena sejak awal taksi tersebut tidak berizin di Dinas Perhubungan DIY . ‘’Saya juga tidak tahu di mana alamat kantornya,” katanya.