REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, membekuk seorang sopir truk pengguna sabu-sabu, Ipung Cahyono (37) warga Desa Praguman, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan, tersangka dibekuk petugas Reserse dan Narkoba Polres Temanggung saat mengonsumsi sabu-sabu di gudang rongsok besi di Desa Kandangan, Temanggung.
Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,81 gram, alat hisab sabu, sebuah korek api warna biru dan sebuah telepon seluler milik tersangka.
"Semula tersangka sempat mengelak, namun saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu di saku celananya," katanya di Temanggung, Jumat (10/3).
Menurut dia tersangka sudah menjadi target petugas Reserse dan Narkoba Polres Temanggung, karena berdasarkan informasi dari masyarakat, setiap kali datang untuk mengambil besi rongsok di lokasi tersebut selalu mengonsumsi sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi warga tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan pengawasan terhadap gerak-gerik tersangka," katanya.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka Ipung mengakui perbuataanya, selama ini dirinya mengonsumsi hanya untuk meningkatkan semangat kerja saja, karena pekerjaanya sebagai sopir membutuhkan tenaga ekstra.
"Hampir setiap hari saya bolak-balik Semarang-Temanggung, dengan mengonsumsi sabu-sabu ini cukup membantu saya," katanya.
Ia mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu dalam beberapa bulan terakhir. Setiap bulan setidaknya mengkonsumsi satu gram sabu-sabu. Barang haram yang selama ini dikonsumsinya dibeli melalui pesan singkat (SMS).
Ia mengatakan tidak pernah memjualbelikan barang haram tersebut, bahkan dirinya tidak pernah mengajak orang lain saat mengonsumsinya.