Kamis 09 Mar 2017 16:32 WIB

KPU DKI Jakarta Buka Posko di Kawasan Apartemen

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pihaknya akan membuka posko di sejumlah kawasan apartemen untuk memudahkan pendaftaran bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT Pilkada DKI. Selain itu, pihaknya juga membuka posko di setiap kelurahan untuk memudahkan pendaftaran warga.

"Kami bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk bisa mengkoordinasikan membuka posko dengan pengelola apartemen. Sebab, umumnya mereka yang tinggal di apartemen ini memiliki hak eksklusif yang sulit dijangkau. Karena itu, kemarin banyak dari warga apartemen yang tidak terdaftar DPT," ujar Sumarno di Jakarta, Kamis (9/3).

Pembukaan posko di apartemen ini, lanjutnya, berlangsung hingga 13 Maret. KPU DKI Jakarta pun membuka posko pendaftaran di setiap kelurahan untuk memudahkan warga.

Sumarno mengingatkan pada putaran kedua ini, tidak ada proses coklit data pemilih yang dilakukan dengan mendatangi setiap rumah penduduk. Karenanya, warga diharapkan proaktif melakukan pengecekan status DPT mereka.

"Jika nanti setelah DPS diumumkan, warga diminta melakukan pengecekan sehingga jika ada yang kurang dapat diperbaiki. Saat  penetapan DPT pada 6 April mendatang kami harapkan semua pemilih sudah terangkum," tambahnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan ada 5.530 warga yang belum menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berusaha agar sejumlah warga DKI Jakarta ini tidak kehilangan hak politiknya.

Sumarsono menuturkan pihaknya akan membuat posko DPT di apartemen-apartemen. Supaya warga apartemen yang belum menjadi DPT bisa mendaftar di posko tersebut. "Karena itu saya berharap wali kota dan (ketua) RT bisa membantu," ujar Sumarsono di Balai Kota, Rabu (8/3).

Selain itu, para warga yang mendaftar menjadi DPT harus dipastikan data mereka berasal di database terlebih dahulu. Jika sudah dipastikan masuk dalam database, baru kemudian dilakukan perekaman dan diberikan surat keterangan (Suket).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement