Kamis 09 Mar 2017 15:39 WIB

Polisi Pastikan Uang Korban Pandawa Dapat Dikembalikan

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memastikan uang investasi ribuan korban Pandawa Group yang didirikan Salman Nuryanto akan kembali kepada pemiliknya. Namun, pengembalian uang tersebut harus melalui mekanisme hukum dulu.

"Sejauh yang terkumpul pasti kembali sesuai mekanisme yang tadi disebutkan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan, Kamis (9/3).

Berdasarkan data polisi, saat ini uang korban yang masih berada di pihak Pandawa ada sebanyak Rp 1,5 triliun. Namun, Wahyu tidak dapat memastikan berapa persen uang investasi tersebut dapat kembali kepada korban. 

"Berapa persen bukan kami yang menentukan, nanti pengadilan," ucapnya.

Wahyu menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyusun berkas-berkas untuk diserahkan kepada kejaksaan negeri. Namun, ia belum mengetahui berkas tersebut nantinya akan dikerahkan kepada Kejati DKI atau Kejati Jawa Barat. 

"Saat ini kami koordinasi dengan itu. Kita lihat berapa banyak saksinya. Ini kan masih berjalan. Poskonya juga masih jalan. Orang juga masih laporan. Nanti kita lihat korban banyak di mana (untuk serahkan berkas ke mana)," kata Wahyu.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan sistem pengembalian uang investasi korban. "Cara pengembalian uang korban pertama, nanti menunggu, pertama ini kan barang bukti kita sita pihak kepolisian, nanti kita ajukan ke penuntut umum dan nanti kita menunggu sidang. Setelah ada keputusan dari hakim, kita menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. Dan nanti sebagai eksekutor dari JPU," jelas Argo. 

Selain itu, kata Argo, uang tersebut juga dapat dikembalikan dengan cara korban melakukan pelaporan perdata kepada pihak kejaksaan. "Kedua, korban juga bisa melakukan pelaporan perdata. Jadi nanti bisa mendapatkan itu (uangnya). Jadi, bisa dua cara untuk mendapatkan itu," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement