REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Penyelundup 300 tim/kardus rokok ilegal tanpa cukai yang tertangkap di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengaku sebagai staf dari kepolisian untuk mengelabui petugas.
"Yang bersangkutan sering menggunakan nama jabatan, staf tenaga ahli teknologi informasi di Direktorat Kriminal dan Khusus Kepolisian Daerah Riau," kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Rabu.
Kapolda mengakui memang tersangka atas nama JHN (35) pernah membantu karena menguasai cara membuat program. Ketika itu membantu menelusuri adanya ujaran kebencian. "Tapi bukan berarti boleh manfaatkan itu, polisi saja tidak boleh. Kalau ada oknum saya suruh juga Propam menelusurinya," tegasnya.
JHN mengaku telah melakukan kegiatan membeli rokok ilegal dari Batam dua kali dalam beberapa bulan terakhir. Rokok itu rencananya dijual ke kampung-kampung di Selat Panjang Kepulauan Meranti dengan harga Rp 8.000.
Rokok tersebut, kata Kapolda, berasal dari Pasuruan, Jawa Timur dengan berbagai merek. Di antaranya ada yang duplikasi merek rokok yang resmi seperti Bintang Surya, A Mild, Centro Mind, Link Mind, Andalas, Luffman merah dan putih. Barang bukti dalam 300 kardus itu ada yang berisi 50 dan 80 slop.
Kerugian negara karena tidak adanya cukai pada tokok tersebut ditaksir sebesar Rp1 miliar. Itu adalah hak negara yang tidak dibayar dari rokok yang harus dikenai pajak tambahan atau cukai.
Terkait akan diapakan ribuan bungkus rokok tersebut, Polda Riau akan koordinasi dengan bea cukai dan jaksa apakah akan dimusnahkan atau tidak.
Sebelumnya Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan 300 kardus rokok ilegal tidak memiliki label cukai asal Batam di Perairan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 01.30 WIB Selasa (7/3) di Pelabuhan Rakyat Desa Gogok Darulsalam, Kecamatan Tebing Tinggi. Tersangka Jh (35) merupakan warga Selat Panjang, Kepulauan