Rabu 08 Mar 2017 20:37 WIB

Jualan di Zona Merah‬, PKL Didenda Rp 500 Ribu

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Spanduk himbauan larangan membeli dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah di Jl Medeka, Kota Bandung.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Spanduk himbauan larangan membeli dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah di Jl Medeka, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada Agus Salim (31 tahun), pedagang kaki lima (PKL). Agus dinilai bersalah karena sudah berjualan di zona merah atau terlarang bagi PKL.

Agus terjaring operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Saat persidangan, hakim Haran Tarigan menasehati Agus agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang. Khususnya kawasan Dalem Kaum yang termasuk salah satu zona merah. “Selain melanggar aturan, ini kan merepotkan bapak-bapak petugas Satpol PP dan aparatur yang harus menjaga, juga merusak keindahan kota,” kata hakim.

Dalam persidangan itu hadir Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang PPHD Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada. Mujahid menjelaskan, Agus melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11/2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3/2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Dalam Pasal 49 ayat 1 bb, dituangkan larangan berjualan di trotoar, jalan/badan jalan, taman, jalur hijau, dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.

Mujahid mengatakan, pelanggar ketentuan dalam perda itu diancam sanksi membayar denda Rp 1 juta. Bisa juga dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk sementara waktu, atau kartu identitas kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media massa.

Menurut Mujahid, persidangan terhadap pelanggar perda ini diharapkan menjadi salah satu cara mengedukasi masyarakat, termasuk PKL. Terlebih, kata dia, penegakan aturan ini prosesnya tidak sesederhana sebelumnya, di mana saat ini warga yang diduga melanggar harus melengkapi berkas perkara persidangan. Sepanjang tahun ini, kata dia, sudah digelar persidangan untuk tiga kasus. Selain kasus PKL, ada kasus minuman beralkohol dan prostitusi.  “Dengan pola baru ini, kita harapkan memberi efek jera bagi pelanggar,” kata dia, Rabu (8/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement