REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor kasus dugaan penistaan agama, Pedri Kasman menilai sidang ke-13 kasus penistaan agama yang mendengarkan saksi dari kubu terdakwa Selasa (7/3) kemarin justru memberatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya persidangan kasus pidana penodaan agama dengan tersangka Ahok yang ke-13 kemaren sangat menarik dicermati. Harapan Ahok menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) menjadi sia-sia, bahkan berbalik arah.
"Dua orang saksi yang diperiksa menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (8/3).
Satu saksi bahkan ditolak oleh JPU dan Majelis Hakim, yaitu Andi Analta Amir yang katanya adalah kakak angkat Ahok. Menurutnya Analta terbukti melanggar aturan persidangan, dimana dia sudah pernah hadir dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya, menurut KUHAP hal itu tidak dibolehkan.
Akibatnya Analta terpaksa keluar setelah duduk sebentar di kursi saksi. Kemudian saksi pertama Dr. Eko Cahyono adalah pasangan Cawagub Ahok ketika maju sebagai calon Gubernur Bangka Belitung tahun 2007.
Eko menyebut bahwa pada pilkada Babel itu juga banyak selebaran dan khutbah yang menyinggung surat al Mai'dah 51. Pihak Ahok merasa terganggu dengan itu sehingga mereka bertanya kepada Gus Dur (Alm.) yang ketika itu hadir di Babel sebagai Pimpinan Pusat PKB yang kebetulan jadi partai pengusung Ahok-Eko.
"Mereka menanyai Gus Dur (Alm.) tentang al Maidah 51 itu. Fakta ini mengindikasikan bahwa surat al Maidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani bagi orang Islam itu sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, paling tidak sejak 2007 itu," ujar Pedri selaku pelapor yang mewakil Angkatan Muda Muhammadiyah ini.
Maka, ia menilai, dari situ mindset berpikir terdakwa Ahok terhadap al Maidah 51 sudah terbentuk. Sehingga patut diduga ucapannya yang berbunyi "...dibohongi pakai al maidah 51..." tanggal 27 September 2016 itu betul-betul 'disengaja'.
"Jadi unsur 'dengan sengaja' sebagaimana pasal 156a huruf a KUHP menjadi terpenuhi," ucapnya.
Kemudian pada saksi kedua yang diperiksa adalah Bambang Waluyo Wahab. Politisi Golkar dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Dia adalah saksi fakta yang hadir di lokasi acara Ahok tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka itu.
Bambang dengan terang mengatakan bahwa ucapan Ahok itu dia dengar dengan jelas. Ada kemeramen yang merekam langsung dari pemprov DKI. Bambang dengan terang benderang mengatakan bahwa ahok menyebut kalimat "...dibohongi pakai al maidah 51..."
Dan ia juga membenarkan bila kalimat itu keluar langsung dari mulut Ahok. Jadi dengan fakta itu, Pedri menegaskan, Bambang justru memperkuat dakwaan JPU.