Selasa 07 Mar 2017 21:51 WIB

Kuasa Hukum Ahok akan Hadirkan Empat Saksi di Sidang Mendatang

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan akan memanggil empat saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (14/3).

"Untuk minggu depan tadi sudah ditentukan Majelis Hakim, kami akan menghadirkan empat saksi sekaligus yang meringankan. Siapanya saya tidak hafal," kata Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok sesuai sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).

Ia menyatakan empat saksi yang akan dihadirkan itu akan menjelaskan latar belakang kehidupan Ahok. Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa dari empat saksi tersebut belum ada dari pihak ulama.

"Belum, karena masih saksi fakta. Bukan kerabat tetapi masyarakat yang hadir di Kepulauan Seribu," ucap Teguh.

Dalam lanjutan sidang ke-13 Ahok, tim kuasa hukum Ahok memanggil tiga saksi untuk memberikan keterangan. Saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang Ahok ke-13 itu adalah Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono. Ia juga diketahui sebagai mantan pasangan Ahok dalam Pilkada Bangka Belitung 2007.

Selanjutnya, saksi kedua adalah Analta Amier yang merupakan kakak angkat Ahok. Namun, Majelis Hakim menolak memeriksa Analta dengan alasan yang bersangkutan pernah mendengarkan keterangan saksi-saksi saat menghadiri sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Sementara saksi ketiga yang dihadirkan adalah Bambang Waluyo Wahab sebagai konsultan aplikasi kenalan Ahok. Dalam persidangan diketahui saksi Bambang yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok merupakan anggota tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Bambang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD I Partai Golkar DKI Jakarta. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement