Selasa 07 Mar 2017 21:07 WIB

Tim Penasihat Hukum: Saksi Ahok Banyak yang Belum Di-BAP

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Ahok,  Fifi Lety Indra, menyebutkan banyak saksi dari pihaknya yang belum sempat menjalani proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Hal tersebut terungkap setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menemukan adanya saksi yang belum menjalani pemeriksaan BAP, namun dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3), yakni Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo. Akhirnya, Majelis Hakim memberikan toleransi meskipun sempat mempertingatkan tim penasihat hukum Ahok untuk tidak mengulangi di persidangan selanjutnya.

"Saksi fakta kami memang enggak ada yang masuk BAP. (Saksi) yang ke Kepulauan Seribu itu enggak sempat. Cuma dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan," kata Fifi di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Menurut Fifi, salah satu sebab banyaknya saksi yang belum di-BAP karena waktu penyidikan yang sangat singkat. Sementara, pihaknya diminta menghadirkan semua saksi fakta serta ahli pada hari yang sama.

"Kami cuma bisa sehari dua hari, enggak sempat. Waktu proses penyelidikan, kami punya saksi diperiksa lebih banyak dan ahli juga sama diperiksa lebih banyak, karena waktunya panjang. Ketika proses penyidikan, sudah penetapan tersangka, waktunya cuma sebentar, jadi tidak sempat," ujarnya.

Sehingga, pada persidangan berikutnya, tim penasihat hukum Ahok akan menghadirkan banyak saksi yang belum di-BAP. Sementara Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan ihwal banyaknya saksi yang belum di-BAP merupakan urusan penyidik dengan para saksi.

"Itu urusan penyidik sama dia. Saya kan menerima dari penyidik. Saya tidak tahu urusan penyidikan dia, alasan dia," ujarnya.

Sehingga, setiap saksi yang belum di-BAP dan dihadirkan terlebih dahulu merupakan tindakan yang tidak tertib hukum acara. 

"Saya mengatakan untuk tertib hukum acara, sebetulnya keberatan saya diakomodir pengadilan hanya untuk kali ini ada toleransi. Tapi, tetap keberatan saya saya minta dicatat secara khusus sesuai ketentuan pasal 202 KUHAP," jelasnya.

Sehingga, di persidangan selanjutnya,  bila Majelis Hakim konsisten, maka harus menolak saksi ahli yang belum di-BAP. 

"Mestinya kalau hakim konsisten iya. Karena, sikap Majelis sudah jelas. untuk yang akan datang harus yang sudah terdaftar dalam berkas perkara," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement